Anggota Polsek Pancur Berikan Edukasi Tentang Larangan Knalpot Brong Yang Tidak Sesuai Standard

IMG-20240627-WA0104-2-768x576-1.jpg

REMBANG – Polsek Pancur (27/06/2024), Anggota Polsek Pancur Memberikan edukasi kepada warga Masyarakat Kecamatan Pancur tentang menjaga ketertiban dan etika berlalu lintas.

Menjelaskan bahwa berkendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot Brong (tidak sesuai standarnya) adalah larangan sesuai dengan pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Th 2009 tentang LLAJ, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi salah satunya “knalpot” sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00.

Anggota Menekankan kapada pemilik Shoroom/ Pengguna SPM agar tidak memperjual belikan / memakai knalpot yg tidak standart dan motor yang berknalpot brong agar segera diganti aslinya atau knalpot yang standar;

Selain memberikan Edukasi juga menghimbau terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar kepada Masyarakat dan pemilik kendaraan.

Pengecekan di bengkel motor. Menghimbau dan apabila melanggar dlm materi sosialisasi Knalpot Brong. apabila melanggar akan dilaksanakan penegakan hukum oleh aparat yg berwenang, juga mensosialisasikan program polri supaya tercapai kabupaten rembang Zero knalpot brong.

Sebagai contoh bagi warga lainya kami ucapkan terimakasih kepada Masyarakat semuanya menggunakan SPM yg memakai knalpot standart, terima kasih. Selama melaksanakan kegiatan berjalan aman dan kondusif.(Redaksi swanara)

scroll to top