Anggota Polsek Mantangai Berkampanye Stop Karhutla

IMG-20230601-WA0037-2-768x577-1.jpg

Kapuas – Anggota Polsek Mantangai Aipda Alfrid Telah melaksanakan kegiatan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Dgn Gotong Royong dengan menggunakan Spanduk kepada warga masyarakat Desa mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas. (01/6/2023).

Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan R.I. No. 41 tahun 1999 _tentang_ Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) _yang berbunyi : Setiap orang dilarang : Membakar hutan”* _Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar.

”Dengan aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu tentang larangan membakar lahan dan hutan dan biasakan dalam berkebun dengan bergotong royong ” ujar Kapolsek.

Salah satu warga masyarakat Desa Mantangai menyambut baik kegiatan sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan sehingga kelestarian hutan bisa terpelihara,(Redaksiswanara)

6 Replies to “Anggota Polsek Mantangai Berkampanye Stop Karhutla”

  1. Greg Unrein berkata:

    Outstanding feature

  2. Ricky Ghosh berkata:

    Insightful piece

  3. Cliff Rossie berkata:

    great article

  4. Rozpocznij teraz berkata:

    Outstanding feature

  5. Insightful piece

  6. Zobacz więcej berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top