Anggota Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Kegiatan Sosialisai Illegal Minning Kepada Warga

Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Melaksanakan giat sosialisasi tentang Illegal Mining di Kelurahan Palingkau Lama kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Senin (27/03/2023) Pagi.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Kapuas Murung yaitu BRIPTU Yonathan E. S, pada kesempatan tersebut personil Polsek Kapuas Murung mensosialisasikan tentang penggunaan bahan kimia /sianida kepada masyarakat di kec.Kapuas Murung sesuai yang telah tercantum pada UU RI NO.3 Tahun 2323 tentang pertambangan mineral dan Batubara, UU RI NO.7 Tahun 2314 tentang perdagangan bahan kimia dan sianida, UU RI NO.9 Tahun 2308 tentang larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

Sosialisasi ini dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan dari lokasi penambangan liar. tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara.

Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H.,M.M menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Kapuas Murung dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya ingin menguntungkan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

One Reply to “Anggota Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Kegiatan Sosialisai Illegal Minning Kepada Warga”

  1. Calvin Hardage berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top