SERANG – Anggota piket SPKT Polresta Serkot melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di Ruang Pelayanan SPKT, Kamis (25/5/2023).
Bripka Angga Bagus Daryanto, SE selaku anggota piket melayani masyarakat yang datang ke Ruang Pelayanan SPKT dalam rangka membuat laporan kehilangan barang surat surat penting berupa KTP dan AKTA KELAHIRAN.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto. S.I.K.,M.H.,M.I.K melalui KA SPKT Iptu Khairul Chaniago, menjelaskan giat pelayanan yang di berikan atau di laksanakan oleh pihak kepolisian kepada masyarakat adalah untuk membantu masyarakat yang kehilangan surat surat dan dengan di keluarkan nya surat kehilangan dari kepolisian sebagai dasar untuk membuat surat surat yang hilang.
Bentuk pelayanan dalam hal pembuatan surat kehilangan sebagai syarat untuk di Terbitkan kembali surat surat yang hilang seperti KTP,KK, dan Surat Berharga Lain nya.
Kegiatan melayani masyarakat yang di lakukan oleh anggota SPKT Polresta serkot, merupakan perwujudan tupoksi polri siap melayani masyarakat dan juga membantu masyarakat.” Ujar KA SPKT.
(redaksi Swanara)