Anev Dakgar Lantas Tahun 2025 Ciptakan Pelayanan yang Transparan Dengan ETLE

DNY04961_745155-scaled.jpg

Jakarta – Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, resmi membuka Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas Tahun Anggaran 2025. Dalam kegiatan tersebut,

ia menjelaskan bahwa rapat Anev digelar untuk menilai sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas oleh seluruh personel lalu lintas di Indonesia.

“Hari ini kami dari Korlantas Polri khususnya Direktorat Penegakan Hukum Subdit Penindakan Pelanggaran melaksanakan rapat analisa dan evaluasi penindakan pelangkaran lalu lintas yang dilaksanakan oleh seluruh personil Korlantas se-Indonesia,” ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas saat ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu yustisi dan non-yustisi. Dalam hal ini Korlantas Polri kini memprioritaskan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan efisien kepada masyarakat.

“Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat penindakan pelanggaran lalu lintas mengutamakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, di mana ETLE akan menindak sebanyak 95% dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual atau tilang di tempat itu hanya 5% saja,” tambahnya.

Dengan dominasi penegakan berbasis elektronik tersebut, akan meminimalisir interaksi antara petugas dengan pelanggar. Ia berharap efektivitas penindakan dapat meningkat serta mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Diharapkan menimbulkan efek yang lebih baik dalam meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dimana penindakan ini dibantu dengan alat bukti yaitu rekaman Elektronik ETLE sehingga petugas dan pelanggar tidak akan banyak berinteraksi,” jelasnya.

Kombes Pol Matrius juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi petugas yang masih melakukan penindakan manual. Dalam hal ini hanya dapat dilakukan oleh seorang perwira yang sudah bersertifikasi.

“Kami menekankan tentang perlunya peningkatan kompetensi petugas di lapangan terutama petugas yang 5% melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang. Dan semua petugas yang menindak itu sekarang oleh seorang perwira dan seluruhnya harus bersertifikasi,” pungkasnya.(Redaksi swanara)

scroll to top