Anehhh,,,!!! Aktivitas Pematangan Lahan Di Belakang Polsek Batu Aji Mengatasnamakan Perintah Kapolri

IMG-20230401-WA0016.jpg

Swanara.com Sabtu, 01/04/2023, | Batam – Iring-iringan Lory pengangkut tanah timbun dari hasil pematangan lahan persiapan rusun polri yang berlokasi di belakang kantor Polsek Batu Aji terlihat hilir mudik memadati aktivitas lalu lintas Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang pada jumaat 31 /03/23.

Pantauan TEAM GEMPAR Gabungan WARTAWAN, LSM dan LEMBAGA di lokasi pematangan, setidaknya ada 30 Lory yang beraktivitas melakukan pengangkutan tanah timbun yang di bawa ke arah jalan Marina City.

Informasi yang di himpun kalau pematangan dan pemotongan lahan Tanpa plang pemberitahuan tersebut adalah peruntukan pembangunan rusun polri.

Saat TEAM GEMPAR Gabungan WARTAWAN, LSM dan LEMBAGA mengkonfirmasi langsung melalui Via Whatsapp, Kapolsek batu aji Ibu RESTIA OKTANE GUCHY SE. S.I.K. saat di konfirmasi prihal perijinan pekerjaan tersebuat hanya membalas, “Trims itu dirapikan,” Ujarnya singkat.
“Rencana rusun polri Karena mau dibangun rusun,” Tambahnya.
: Itu bkn utk komersil..tp aset polri yg dirapikan.
: Iy pak trimakasih”. Tutupnya.

Saat TEAM GEMPAR mengkonfirmasi Terkait Perizinan untuk CUT AND FILL tersebut, Kapolsek RESTIA OKTANE GUCHY SE. S. I. K. tidak bisa menjawab dan terkesan enggan memberikan jawaban dan langsung memblokir Whatsapp awak media tersebut. Sehingga membuat TEAM GEMPAR bertanya-tanya ada apa dengan semua ini..??!! Kalau memang tidak ada Apa-apa kenapa nomor Whatsapp harus di blokir..??!! Biarkan rakyat sendiri yang ber asumsi dan menilai.

Beberapa kuli tinta yang datang kekantor Kapolsek batu aji untuk melakukan klarifikasi terkait rencana pembangunan rusun polri tersebut belum mendapatkan keterangan dari Kapolsek ibu RESTIA OKTANE GUCHY SE. S.I.K. yang tidak bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang di kirimkan serta enggan menemui awak media bersama Teman-teman LSM.

Ibu Kamelia dari Badan Penelitian Aset Negara, lembaga aliansi Indonesia mengatakan kepada awak media pada jumaat 31/03/23 di salah satu cafe di bilangan pusat perbelanjaan Nagoya Hill.

Menurut Ibu KAMELIA yang akrab di sapa Bu LIA mengatakan, “sejatinya masyarakat harus mendukung program pemerintah dalam rangka menciptakan pembangunan sarana dan prasarana serta upaya meningkat kan sumber daya manusia agar lebih baik.” Jelasnya.

“Namun apa pun kebijakan yang di lakukan tentu harus mempunyai rujukan dan landasan, Ketentuan-ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum, jangan pula dikarenakan pekerjaan dari polri lantas Kawan-kawan ingin konfirmasi di suruh nanya langsung ke Mabes Polri kan tidak wajar,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Masih Bu LIA “Dalam sebuah perencanaan pembangunan tentu harus mengikuti ketentuan dan mekanisme-mekanisme yang telah di tetapkan dalam berbagai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” Tambahnya.

“Selain kelengkapan perizinan pembangunan Perumahan atau rusun, menurut saya harus merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 pasal 3 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.” Tutupnya.

Di tempat yang sama HERY MARHAT salah satu aktivis kota Batam juga memberikan tanggapan “Prihal pematangan dan pemotongan lahan yang patut di duga tidak mengantongi izin dan di kerjakan SWAKELOLA oleh Kapolsek batu aji RESTIA OKTANE GUCHY SE. S. I. K. tanpa adanya keterlibatan Pihak-pihak tertentu yang mempunyai keahlian dalam proses pematangan lahan tersebut,” Ujarnya.

Sejalan dengan pandangan Ibu KAMELIA menurut HERY MARHAT “seharusnya dilokasi pekerjaan, pihak pelaksana alangkah baiknya jika di berikan plang pemberitahuan atau plang proyek, agar ada bentuk keterbukaan informasi publik seperti yang di amanatkan oleh undang undang nomor 14 tahun 2008,” Ungkapnya.

“Di karenakan tersumbatnya saluran informasi terhadap pekerjaan yang layak di duga kalau proyek tersebut mirip dengan pekerjaan ilegal mining yang di kerjakan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tutupnya.

Menurut informasi dari beberapa warga sekitar yang tinggal di RT 03 Re 16 Ruli Bintang, kepada awak media mengatakan kalau sebagian lahan yang di kerjakan sekarang adalah lahan garapan yang mereka jadikan kebun dan tempat mendirikan bangunan tempat tinggal.

Tapi mereka di minta oleh pihak Kapolsek batu aji untuk mengosongkan dan pindah dari lokasi lahan yang katanya adalah milik negara yang di peruntukkan buat membangun rusun polri.

Semula warga terdampak Penggusuran yang berjumlah 21 KK tersebut sempat meminta kepada pihak kepolisian Polsek batu aji Agar mereka bisa di berikan uang ganti rugi agar mereka bisa mencari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

Tapi pihak Kapolsek menjelaskan kalau tanah tersebut adalah milik negara dan kepolisian Polsek batu aji tak ada anggaran untuk memberikan apa yang diminta oleh warga terdampak.

Sungguh sangat ironis jika aparatur negara saat ini yang tidak memahami apa yang di amanatkan oleh undang undang dasar UUD 1945 pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara, namun apa yang di alami oleh 21 KK masyarakat dan anak anak kampung bintang RT 03 RW 16 yang terkesan di terlantarkan atas nama negara.

Reporter : Pindo,'(S)./Team

3 Replies to “Anehhh,,,!!! Aktivitas Pematangan Lahan Di Belakang Polsek Batu Aji Mengatasnamakan Perintah Kapolri”

  1. Sekret-Natury berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top