Ancaman Penjara Bagi Pelanggar Tambang Pasir Ilegal

Penambang-768x458-1.jpg

OGAN ILIR,- Tim gabungan Pidsus Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja memeriksa lima orang penambang pasir. Kelimanya didata dan diperingatkan untuk tak lagi menambang pasir secara ilegal, jika tak ingin berhadapan dengan hukum.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H.,S.I.K.,M.Si., peringatkan para penambang pasir tersebut agar stop melakukan tambang pasir ilegal. Jika masih melanggar, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kata Kapolres Ogan Ilir

Aktivitas penambangan pasir ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan kami juga sudah menyampaikan kepada masyarakat dan sosialisasi agar tidak ada yang melakukan penambangan pasir secara ilegal. Konsekuensi hukumannya sudah jelas. “Ucap Kapolres Ogan Ilir. (Redaksi Swanara)

2 Replies to “Ancaman Penjara Bagi Pelanggar Tambang Pasir Ilegal”

  1. WilliamFoogs berkata:

    Добрый день!
    Наша компания предлагает выгодно заказать диплом, который выполняется на оригинальном бланке и заверен печатями, водяными знаками, подписями. Наш документ способен пройти лубую проверку, даже при использовании специальных приборов. Достигайте цели максимально быстро с нашим сервисом.
    http://www.openstreetmap.org/user/dilopluyy
    Успешной учебы!

  2. Sazrctj berkata:

    Возможно ли купить диплом стоматолога, и как это происходит
    re-port.ru/users/53390

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top