Banyumas- Jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) Polsek Jatilawang Banyumas, merazia miras di sejumlah warung, Rabu (14/12/2022). Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek dan beberapa liter ciu berhasil diamankan. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pembinaan terhadap pemilik warung.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Jatilawang, AKP Wawan Dwi Leksono mengungkapkan, awal mula razia miras tersebut, setelah pihaknya sempat melakukan razia terhadap anak SMP yang kedapatan mengkonsumsi miras jenis Ciu di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang beberapa waktu lalu.
“Kegiatan Ops Pekat ini adalah sebagai tindak lanjut dari adanya kejadian beberapa hari yang lalu, yaitu adanya laporan dari masyarakat tentang adanya para pelajar nongkrong di Lapangan Desa Tunjung dan mereka minum minuman keras. Sehingga kami melakukan razia ke sejumlah tempat yang disinyalir menjual miras,” katanya, Kamis (15/12/2022).
Adapun miras yang berhasil dirazia yakni 36 botol anggur kolesom, 23 botol anggur merah, 18 botol bir, empat liter miras tradisional jenis Ciu, lima botol bir orang tua dan dua botol anggur hitam.
“Kegiatan Ops Pekat ini juga dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Diharapkan rangkaian kegiatan Ibadah Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, dapat berjalan kondusif,” katanya.
(Redaksi Swanara)