ALIANSI MASYARAKAT PATTONGKO TUNTUT HAK KEADILAN DAN PERSAMAAN HAK DI BALIK PILKADES PATTONGKO

IMG-20220129-WA0053.jpg

Sulsel, Swanara com, Sinjai – Penetapan Panitia Pemiilihan Kepala Desa PPKD) Pattongko terhadap lima bakal calon (Balon) Kepala Desa Pattongko yang digelar melalui Rapat Pleno, Rabu (26/01/2022) menuai sorotan tajam dari kalangan elemen masyarakat di Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, termasuk Ketua Umum Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, Kamis (27/01/2022).

Pasalnya, dari enam bakal calon Kepala Desa Pattongko yang mendaftar, kata Nurzaman Razaq, satu orang diantaranya tidak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Pattongko periode 2022-2028, yakni Rustan, warga Dusun Sompong, Desa Pattongko, lantaran persoalan surat izin dari instansinya tempat Rustan bekerja sebagai Pegawai Rutan Kelas IIB Sinjai.

Tidak ditetapkan dan disahkannya Rustan sebagai Calon Kepala Desa Pattongko,menurut Ketua PPKD Pattongko, Muhmamad Ruslam Syam, karena yang bersangkutan hingga batas waktu penutupan penelitian berkas persyaratan adminitrasi tanggal 23/01/2022, tidak dapat memenuhi salah satu berkas persyaratan administrasi pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Pattongko, yakni berupa Surat Izin yang dikeluarkan dan ditanda tangani Sekretaris Jendral atasnama Kemenhukam RI di Jakarta.

“ Tidak ditetapkannya Rustan sebagai calon Kepala Desa Pattongko Bersama kelima calon lainnya, karena Surat Izin yang ditunggu-tunggu panitia tidak turun dari Sekjend Kemenhukam,: ungkap Ruslan seraya menambahkan, karena hal itu jelas bertentangan dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan , Pemilhan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni surat izin menjadi calon kepala desa harus ada surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana dimaksud pasal 26 huruf o.

Sebelumnya, Rustan menyerahkan Kepada PPKD Pattongko persyaratan berkas adminitrasi berupa Rekomendasi bernomor; W/.23.PAS.19.KP.04.08.21 tertanggal 13 Desember 2021. Namun Ketua PPKD Pattongko menganggap Surat Rekomendasi yang ditanda tangani Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai tidak sesuai denga Perbup Nomor 30 Tahun 2021, pasal 27 huruf j, yang berbunyi “surat izin dari pejabat berwenang,…..”, sebagaimana surat penyampaian PPKD Pattongko kepada Rustan, tanggal 10 Januari 2022.

Menyikapi hal itu, Rustan kembali memperbaiki dengan menggantikan dengan Surat Izin bernomor;W.23.PAS.19 KP.04.08-70 tanggal 19 Januari 2022. Namun lagi-lagi Ketua PPKD Pattongko masih menganggap tidak sesuai dengan Perbup nomor 30 Tahun 2021 dengan mengubah penerapan pasalnya, yakni pasal 26 huruf o yang berbunyi, “…. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian…”, sebagaimana surat penyampaian PPKD Pattongko kepada Rustan tertanggal 20 Januari 2022.

SUMBER MASALAH.

Sumber masalah sehingga terjadi penolakan Surat Izin tersebut,kata Nurzaman menjelaskan, terkait pada soal penafsiran dan pemahaman terhadap Pasal 26 huruf j yang berbunyi, “ surat izin dari pejabat yang berwenang, dan atau peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di institusinya bagi PNS,TNI, BUMN dan BUMD ”dan Pasal 27 huruf o,” surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian “ dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2014.

Menurut Nurzaman Razaq, dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2014, tidak ada penjelasan terkait makna “ Pejabat yang berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian ”, sehingga memunculkan perbedaan pemahaman dan penafsiran dari masing-masing pihak yang punya kepentingan.

PPKD Pattongko dalam penolakan terkait Surat Izin tersebut, merujuk pada paragraph 1 Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, yang pada intinya yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian adalah, Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Sekretaris jendral, Gubernur, Bupati/Walikota.

Terkait dengan kewenangan yang didelagasikan Presiden.

Reporter

M.Alias
Kepala perwakilan Prov Sulawesi Selatan

4 Replies to “ALIANSI MASYARAKAT PATTONGKO TUNTUT HAK KEADILAN DAN PERSAMAAN HAK DI BALIK PILKADES PATTONGKO”

  1. Sekret-Natury berkata:

    Excellent write-up

  2. Miquel Onley berkata:

    great article

  3. Kliknij tutaj berkata:

    great article

  4. Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top