Swanara-com. Selasa, (29/03/2022), Batam. Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), melakukan audiensi Bersama Kasi Intel Kejari “Imanuel, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam, yang berlangsung pada siang hari pukul 13:30 WIB.
Yang mana dalam pembahasan gelar perkara tersebut yakni, terkait dengan dugaan penyelewengan dana penindakan terhadap Rokok ilegal yang semakin marak di kota Batam.
Sebagaimana di yang di amanat kan oleh Undang-undang No 28 Tahun 2019 Pasal 31, yang memerintahkan 50% pendapatan dari cukai rokok harus di pergunakan untuk kesehatan masyarakat, dan untuk penindakan.
Patut di duga, Rokok ilegal termasuk bagian dari Narkoba yang tergolong dalam bahan adiktif lainnya, apalagi rokok ilegal ini belum di ketahui komposisi nya, dan bisa saja terdapat kandungan yang sangat membahayakan bagi siapa saja yang mengisapnya.
Dalam pantauan media Swanara-com di lapangan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal, dan kemudian telah di himpunan oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Terdapat 13 jenis rokok ilegal yang beredar di kota Batam dan pulau-pulau sekitarnya.
Maka dari itu, ALARM minta Kejaksaan Negeri Kota Batam, untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal ini, dan juga dugaan penyelewengan anggaran dana penindakan yang belum pernah kita lihat. Maka dari itu, peredaran rokok Ilegal sangat banyak dan mudah untuk di dapati.
ALARM siap membantu dan mengawal kinerja kejaksaan untuk mengungkap tabir permainan sindikat mafia rokok Ilegal. Demi untuk melindungi masyarakat dari zat aktif yang membahayakan kesehatan masyarakat serta, merugikan Negara.
Swanara-com. Reporter: Pindo ‘(S).