Batam – Adanya aktivitas ilegal Mining atau kerap di sebut oleh masyarakat setempat yakni tambang pasir yang di duga ilegal yang sedang beroperasi di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau 29465.
Hasil dari investigasi dan observasi media ini pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024, pukul 13:00 Wib, melihat adanya mobil dum truk lalu lalang di area jalan Kampung tua teluk mata ikan yang di duga membawa pasir hasil dari aktivitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin dompeng.
Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut berada dekat dengan tepi laut, hasil penyedotan pasir bercampur limbah lumpur tanah Merah, yang mana di duga tidak menutup kemungkinan bisa mencemari air laut yang ada di area Kampung tua tersebut.
Salah satu masyarakat setempat inisial (D.D), pada saat di wawancarai media ini mengatakan, “saya yang bertempat tinggal di sini pak.
“Lalu media ini bertanya, siapa pemilik tambang tersebut? (D.D) mengatakan, ” Ini punya pak (N.G.)
Sementara itu, “Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto pernah menyampaikan bahwa, “ia akan menindak seluruh kegiatan tambang pasir ilegal tersebut karena menyebabkan kerusakan lingkungan.
“untuk orang yang terlibat di tambang pasir tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni dijerat UU Minerba tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinannya.
“Yang terlibat ada kensekuensi hukumnya. Jadi jika ada temuan lagi, langsung laporkan, dan kita tindak,”. “Tegasnya.
Maka dari itu, dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh para mapia tambang, demi meraup keuntungan untuk memperkaya diri sendiri, media ini meminta kepada *Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam serta komisi lll DPRD Kota Batam*, diminta segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup.
Dan juga, sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana di ubah dalam UU RI No 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar.
Sampai berita ini di publikasikan, reporter media Swanara.com masih berupaya untuk mencari informasi lebih lanjut kepada dinas terkait terhadap adanya aktivitas tambang pasir tersebut.
Reporter : “Pindo, ‘(S).