Aksi Unjuk Rasa Damai MAHAPEKA Sibolga-Tapteng Di Kantor Polres Sibolga Berjalan Lancar Dan Kondusif

WhatsAppImage2025-09-27at08.28.19_359037-1.jpeg

SIBOLGA – Sekitar pukul 15.00 WIB, berlangsung aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (MAHAPEKA) Sibolga-Tapteng. Aksi yang diikuti sekitar 40 orang ini bertempat di Kantor Polres Sibolga dan dimulai dari titik kumpul di Gedung Nasional Sibolga, Jalan DR. FL. Tobing, Kota Sibolga, Jumat (26/09/2025).

Koordinator aksi, M. Yusuf Damanik, S.E., bersama Sekira Zendrato, S.PI, dan Waisys Alkahroni memimpin jalannya demonstrasi yang berlangsung tertib dengan menggunakan pengeras suara, mobil pickup, spanduk, dan toa sebagai media penyampaian aspirasi.

Rangkaian kegiatan dimulai pukul 15.10 WIB ketika massa bergerak dari Gedung Nasional menuju Kantor Polres Sibolga. Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, peserta aksi langsung melakukan orasi dan penyampaian tuntutan. Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB, mereka membacakan pernyataan sikap yang berisi beberapa tuntutan serius terkait dugaan malpraktik medis yang terjadi di Rumah Sakit Metta Medika Sibolga.

Isi pernyataan sikap MAHAPEKA adalah sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan malpraktik medis yang diduga menyebabkan penderitaan pada pasien bernama Olivia Febriani di RS Metta Medika Sibolga.
2. Mendesak manajemen RS Metta Medika untuk segera memberikan klarifikasi resmi, permintaan maaf terbuka, serta menanggung seluruh biaya perawatan dan pemulihan korban malpraktik sesuai dengan Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2013 tentang kesehatan.
3. Meminta Kepolisian Resor Sibolga untuk memberikan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
4. Meminta Walikota Sibolga mencabut izin operasional RS Metta Medika karena dinilai melanggar undang-undang yang menyebabkan kerugian serta pelanggaran Pasal 46 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
5. Meminta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) merekomendasikan pencabutan izin RS Metta Medika berdasarkan dugaan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan peraturan pelaksana serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2002.

Polres Sibolga melakukan pengamanan secara profesional dan humanis yang dipimpin langsung oleh IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., didukung oleh IPTU Marwa Siregar serta para kepala seksi dari berbagai satuan.

Personel Sat Intelkam melakukan penggalangan dengan pimpinan aksi agar tetap menjaga ketertiban. Sat Lantas mengatur dan merekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi, sementara personel Binmas dan Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar peserta tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban.

Aksi unjuk rasa damai ini berakhir dengan lancar dan kondusif sekitar pukul 16.00 WIB tanpa adanya gangguan yang berarti.

Dengan demikian, aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa yang peduli terhadap kasus dugaan malpraktik di RS Metta Medika Sibolga tersampaikan dengan baik melalui jalur damai dan tertib.

Sumber Humas Polres Sibolga
Reporter D.E.P

scroll to top