Banyumas, – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang nyaman, dan tertib, Polsek Sokaraja Polresta Banyumas melaksanakan himbauan dan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong. Senin 18 Agustus 2025
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, mengenai pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono S.Sos saat di temui Swanara di Halaman Balai Desa karangkedawung mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mengedukasi generasi muda agar tidak menggunakan knalpot bising yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Polsek Sokaraja Polresta Banyumas dalam menekan potensi gangguan kamtibmas serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Pungkas Kapolsek sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono S.Sos.(D.E.P)