Advokat Tolak Dakwaan Dalam Sidang Tambang Emas

Banyumas – Persidangan perdana kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal yang menjerat tiga orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Hakim yang menyidangkan kasus tambang Ketua Majelis Hakim:Dian Anggraeni, S.H., M.H. Hakim Anggota: Kopsah, S.H., M.H., Indah Pokta, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum: Boyke Hendro Utomo, SH. Sutrisno, SH, MH., Ernawati.S, SH., Triyanto, S.H., M.H.

Dalam persidangan pertama tersebut yang berlangsung Senin ( 19/1/2026), Djoko Susanto, S.H, selaku Advokat para terdakwa, tidak hanya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, tetapi juga mengupayakan pengalihan status penahanan bagi para kliennya.

Menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah. Langkah ini diambil dengan alasan ketiganya bukan aktor utama hanya sebagai buruh yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut.

​Djoko Susanto menyoroti bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yaitu Nomor 2 Tahun 2025.

“Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang ini sudah berlaku jalan,” tegasnya.

Djoko juga menilai dakwaan bersifat obscuur libel atau kabur, karena tidak menjelaskan secara rinci lokasi tambang yang dimaksud.

Jaksa dinilai tidak menyebutkan secara spesifik koordinat lokasi tambang emas ilegal, baik dalam sistem koordinat geografis maupun UTM, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara pertambangan.

​Latar Belakang: Jeritan Keluarga Buruh Kecil

Penahanan Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin mendapatkan keberatan dari Keluarga. Sebab menilai penahanan ini keliru karena ketiganya hanyalah buruh harian lepas dengan penghasilan minim.

Bukan aktor itelektual, maupu penyandang dana dari penambangan emas ilegal tersebut.

Soimah, kakak kandung Marsono, mengungkapkan bahwa adiknya hanya seorang yang merupakan buruh harian. Bukan aktor utama dalam dugaan tambang emas ilegal ini.

“Adik saya itu cuma pekerja kecil. Kami hanya minta tolong supaya dikeluarkan. Masa orang kecil seperti kami harus menanggung semua ini,” ujarnya.

Slamet, seorang warga setempat, menegaskan bahwa lokasi tambang yang dipersoalkan sebenarnya sudah lama tutup total sebelum penahanan dilakukan.

​Poin-Poin Tuntutan di Persidangan

​Melalui nota Perlawanan dan permohonannya, Djoko Susanto, meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk:

Menerima dan mengabulkan Perlawanan Advokat Terdakwa.​Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi Tahanan Kota atau Rumah. Membebaskan ketiga buruh harian lepas dari segala dakwaan.(Redaksi swanara)

scroll to top