Polisi Sleman Gagalkan Aksi Tawuran Kelompok Pelajar

media1697471719.jpg

SLEMAN – Petugas patroli gabungan Polsek Depok Barat dan Polsek Mlati berhasil menggagalkan tawuran kelompok pelajar di Sleman.

Selain menggagalkan aksi tawuran, petugas juga mengamankan belasan remaja dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Penggagalan rencana aksi tawuran tersebut terungkap ketika Polsek Depok Barat menerima informasi tentang adanya sekelompok anak remaja yang berkumpul di wilayah Nologaten Caturtunggal Depok Sleman.

Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto bersama Kapolsek Mlati Kompol Martinus, Plh. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dan Kasi Humas AKP Edi Widaryanta menjelaskan, “Setelah mendapati informasi tersebut, kemudian petugas patroli mendatangi lokasi,” jelasnya

“Ketika petugas datang sekelompok remaja tersebut langsung kabur lalu petugas melakukan penyisiran. Setelah kami diselidiki, ternyata mereka berencana tawuran di Jalan Magelang,” katanya

Mengetahui informasi adanya pelajar yang hendak tawuran di Jalan Magelang, Polsek Depok Barat langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Mlati.

Kapolsek Mlati, Kompol Martinus, mengungkapkan, “Setelah mendapati informasi dari Polsek Depok Barat terkait rencana tawuran tersebut, untuk mencegahnya Polsek Mlati melakukan penyisiran dari Jombor ke arah utara dan berhasil mengamankan 15 remaja dan 8 sepeda motor,” ungkapnya

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong remaja tersebut dan menyita handphone dan senjata tajam pedang dan besi pemukul.

“Dari penangkapan itu, ternyata 2 anak membawa senjata tajam berupa pisau lipat, dan senjata pemukul berbentuk rantai yang diberi pegangan,” urainya

“Kedua anak tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” tegasnya

Plh. Kasat Reskrim menambahkan, “pada hari yang sama Polresta Sleman juga menerima laporan dari seorang pelajar inisial F warga Gamping terkait tindak pidana penganiayaan kejahatan jalanan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata F terlibat dalam salah satu geng pelajar,” tambahnya

“Setelah kami lakukan interograsi, ternyata F hendak ikut menumpang membuat keributan saat kelompok pelajar hendak tawuran di Jalan Magelang,” ungkapnya.

“Selain mengamankan tersangka F kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah celurit dan sebatang bambu sepanjang 3 meter. Saat ini pelaku F ditahan dan disangka telah melanggar UU darurat nomor 12/1951,” katanya.(Redaksiswanara)

scroll to top