SLEMAN – Banyaknya keluhan masyarakat terkait truk muatan galian C yang melebihi kapasitas truk pengangkut material erupsi Merapi yang melintas di wilayah Kapanewon Cangkringan Sleman yang tidak menutup bak truk muatan dengan terpal.
Atas keluhan masyarakat tersebut, Polsek Cangkringan Sleman akhirnya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material erupsi gunung Merapi.
Kapolsek Cangkringan Iptu Ahmad Mirza mengatakan, “Jika kedapatan masih membandel, Polsek Cangkringan Sleman akan memberikan tindakan lebih tegas berupa sanksi tilang ETLE sesuai pasal 307 terkait pemuatan atau terancam truk dikandangkan,” katanya.
Menurutnya, truk truk muatan galian C Merapi yang tidak menutup terpal dapat menggangu dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Selain memberi teguran secara tegas, Polsek Cangkringan Sleman juga memasang spanduk himbauan agar para sopir truk muatan galian C menutup dengan terpal agar material tak berhamburan di jalan karena sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya,” ungkapnya.
Hal ini merupakan upaya penegakan peraturan Keputusan Bupati Sleman Nomor 167/Kep.KDH/A/2012 dan Surat Gubernur DIY Nomor 620/ 3916 tentang Pembatasan Beban Kendaraan serta UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Tak hanya itu Polsek Cangkringan Sleman juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada petugas retribusi untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungutan liar.
“Ini merupakan program sosialisasi Saber pungli untuk memerangi keberadaan pungutan liar di wilayah Polsek Cangkringan,” tegasnya.
“Jadi masyarakat juga harus ikut berperan dalam memberantas hal tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya praktek pungli karena pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum,” pungkasnya.(Redaksiswanara)
great article
Официальная покупка школьного аттестата с упрощенным обучением в Москве
turservisnews.ru/byistryiy-diplom-dlya-uspeshnoy-kareryi-zakazyivayte-segodnya