2 Pemuda Banguntapan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tanpa-Judul-4.jpg

Bantul – Polsek Banguntapan Bantul akhirnya menetapkan AAW (20) warga Banguntapan Bantul dan MTA (21) asal Berbah Sleman, sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam) yang diduga kuat akan dipergunakan untuk tawuran.

“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, serta menahannya,” kata Kapolsek Banguntapan, Kampol Irwiantoro saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/8/2023).

Penetapan tersangaka dilakukan setelah melalui proses dan tahapan penanganan kepada yang bersangkutan. Termasuk keterangan dari para saksi dan adanya barang bukti berupa dua bilah clurit maupun sepeda motor tersangka.

Tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 wib di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti Jomblangan Banguntapan. Mereka diamankan warga dan Pokdarwis karena hendak onar dan kedapatan membawa sajam.

“Dari laporan warga itulah kami lakukan pengamanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan diakui tersangka membawa sajam karena memang berniat untuk berkelahi.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12/Drt Tahun 1951,” tandasnya.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top