Sulawesi Utara – Terjadi Beberapa Pertambangan Emas Ilegal tanpa izin (PETI). Yang terjadi Di Gunung Rumangkit Patolo Kabupaten Bolmong Mangondow Provinsi Sulawesi Utara,.
Di sinyalir Pertambangan Emas Ilegal tanpa izin ini di lakukan di lahan warga masyarakat setempat.Oleh salah seorang Pengusaha Asal Sulawesi Utara.
Penambangan emas Tanpa izin ( PETI). Menggunakan Beberapa Mesin Eskavator dan Mesin.Bahkan Menurut Penuturan Masyarakat Gunung Rumangkit Patolo Kabupaten Bolmong Mangondow Provinsi Sulawesi Utara ini,.
Melanggar Juknis Ketentuan Perundang undangan,Antara lain adalah Juknis Peraturan Perundang undangan, Kementerian Energi dan sumber daya Mineral (ESDM).Dan Juknis Perundang undangan Lingkungan hidup dan Undang undang Pidana Kepolisian.
1.Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.28 Mei 2021
2.Melanggar berbagai undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI disebutnya melanggar UUD 1945. Pertambangan ilegal tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.Terdapat Pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh penambang tradisional yang tidak memiliki izin pertambang rakyat atau izin usaha pertambangan telah berani melakukan jual-beli hingga mengangkut hasil tambang bukan dari pemilik izin yang resmi atau legal, hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Hukum positif yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 158-165 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan disini kebiasaan untuk melakukan jual-beli hasil pertambangan itu tidak sah dan masuk dalam kegiatan pertambangan illegal. Dalam hal seseorang melakukan kegiatan mengangkut emas tanpa izin merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.
Dan Penambang Emas tanpa izin (PETI) ini juga Menggunakan Beberapa zat kimia Berbahaya.Sesuai Juknis Perundang Undangan terkait Penggunaan zat kimia Berbahaya.
1.Merkuri dan Sianida sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
2.Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3.Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
Masyarakat, Gunung Rumangkit Patolo Kabupaten Bolmong Mangondow Provinsi Sulawesi Utara, Berharap Pemerintah segera Melakukan Penindakan kepada Para Pelaku Pelanggaran Undang-undang terhadap Pertambangan Emas Ilegal Tanpa izin (PETI).
Karena di sinyalir membuat Kerugian terhadap Negara dan Daerah,.Sebab Para Penambang Ilegal tak bertanggung jawab terhadap Kerusakan dan kerugian Negara yang di sebabkan oleh Para Pelaku PETI ini,.
Para Pelaku ini harus Merasakan Penindakan terhadap Pelanggaran Hukum termasuk Harus di hukum sesuai ketentuan Juknis Perundang undangan.
Reporter Dicky Edyano Putra