Resedivis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

image-4-15.jpeg

BENGKULU – Seorang Resedivis berinisial AS (22) warga Kelurahan Sukamerindu ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi PS. Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol M. Simaremare, Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Desti Sukarlia Sari saat press conference hari ini (12/07/23) di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AS ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

” Tersangka ini kami tangkap saat sedang mengambil paket dari J&T.” Ungkap Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 18000 ( Delapan Belas Ribu ) butir obat merk Samcodin didalam kardus warna cokelat.

” Tersangka ini kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Samcodin yang menyalahi aturan.” ungkapnya.

Dikatakan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

” Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun atau denda paling banyak 1.500.000.000.00,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah).” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top