Swanara-com. Rabu, 02/03/2022, Batam. Terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang ada di kota Batam, Bea dan Cukai di nilai belum bisa menindak tegas terkait maraknya peredaran rokok ilegal di kota Batam.
Dalam 4 Bulan Terakhir ( November 2021 s.d. Februari 2022 ) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe B, Batam telah berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau ( BKC HT ) sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.
Total sebanyak 35 surat bukti penindakan (SBP) telah di terbitkan Terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, Jelas kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi M.Rizki Baidillah.
Rizki juga menambahkan,” Bahwa nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut di estimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000.
Di nilai belum bisa menindak tegas yang mana di maksud bahwa, “bea cukai sudah melakukan upaya penangkapan atau penyitaan barang bukti yang berupa banyak nya hitungan batang rokok yang telah di sita, dengan surat bukti penindakan sebanyak 35 surat. tetapi, tidak ada penjelasan bahwa”, Siapa yang bisa bertanggung jawab, Berapa orang yang di tangkap dan Seperti apa tindak lanjut proses nya???.
Yang mana di ketahui bahwa” Pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan.” Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa Cukai, Terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.
Sampai saat ini, masih banyak sekali peredarannya dan tetap di jual belikan di kalangan seluruh masyarakat yang ada di kota Batam, sangat mudah untuk di dapati atau di beli di setiap kios-kios atau warung dan grosir di seluruh pelosok yang ada di kota Batam.
Bisa di bilang kan bea cukai belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab, “Ribuan batang rokok yang telah di sita oleh bea cukai, nyata nya, Miliaran batang rokok yang masih tetap berlangsung peredarannya sampai saat ini.
Reporter:Pindo’ (S).
Outstanding feature