SLEMAN – Pria asal Maguwoharjo Depok Sleman inisial YM (30) diamankan Satreskrim Polresta Sleman lantaran menusuk tetangganya yang merupakan anak di bawah umur.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (19/5) sekitar jam 22.18 WIB.
“Awalnya korban yang merupakan tetangga pelaku hendak menuju ke rumah temannya yang beralamat di Ngaglik Sleman. Setibanya di lokasi tujuan, istri pelaku meminta tolong korban untuk mengantar pelaku pulang karena motor pelaku macet. Lantas korban dan istri pelaku berboncengan mendorong motor pelaku,” katanya.
Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras lantas menabrakkan motornya ke portal hingga terjatuh. Kemudian, pelaku berdiri dan membuka portal lalu menaiki motornya lagi. Korban dan istri pelaku melanjutkan mendorong motor YM sampai rumah.
“Setibanya di rumah sempat terjadi cekcok karena korban disuruh pulang, namun istri pelaku tidak mau dan mau pulang bersama korban. Setelah itu pelaku berkata tidak jelas dan marah kepada istrinya. Karena hal tersebut pelaku menendang korban menggunakan kaki namun tidak kena,” urainya
“Saat sedang bertengkar dengan istrinya, pelaku tanpa sepengetahuan korban menusuk korban dari belakang menggunakan pisau lipat yang mengenai punggung kanan korban,” ungkapnya.
Usai menusuk korban, pelaku juga hendak menusuk istrinya, namun korban menendang pelaku hingga tubuh pelaku terdorong ke belakang. Sehari kemudian, pelaku ditangkap dan diamankan di Satreskrim Polresta Sleman.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun 6 bulan,” katanya.(Redaksiswanara)
Excellent write-up
Outstanding feature