Grobogan – Pemerintah Kabupaten Grobogan menyosialisasikan pedoman program Bapak Asuh Anak Stunting (BA-AS) kepada jajaran instansi terkait di Gedung Riptaloka, Rabu (10/5). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya.
Acara bertajuk Koordinasi Tingkat Kabupaten Sebagai Upaya Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting “Rembuk Stunting” di Kabupaten Grobogan 2023 itu merupakan realisasi dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto memaparkan pedoman pelaksanaan program BA-As tersebut yang meliputi tujuan, sasaran dan prioritas penanganan BA-AS. “Pengertian BA-AS adalah gerakan gotong royong seluruh pemangku kepentingan dalam memper cepat penurunan stunting,” pakar Wabup Bambang.
Intervensi stunting tersebut menyasar remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, hingga bayi bawah dua tahun (baduta) dan bagai bawah lima tahun (balita). Adapun prioritas pelaksanaan program BA-AS di Kabupaten Grobogan didasarkan pada data yang bersumber dari data Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM).
“Selanjutnya, program ini diprioritaskan pada baduta dengan status sangat pendek dan pendek. Jika terdapat sisa donasi maka dapat dipergunakan untuk perluasan sasaran lainnya,” imbuh Wabup Bambang.
Dalam pelaksanaannya, pemangku kepentingan memberikan bantuan secara langsung dan tidak langsung. Pemberian bantuan secara langsung dilakukan pemangku kepentingan kepada fokus sasaran program BA-AS yang menjadi prioritas.
Sementara bantuan secara tidak langsung pemangku kepentingan memberikan donasi melalui tim penggerak PKK Kabupaten Grobogan.
“Dengan dikelola secara satu pintu, diharapkan intervensi percepatan penurunan stunting dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya.(red)