Polda Sumut Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Aniaya Anak AKBP Achiruddin Terhadap Ken Admiral

IMG-20230509-WA0068.jpg

MEDAN – Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus perkara penganiayan yang dilakukan AH dan AKBP Achiruddin terhadap korban mahasiswa Ken Admiral.

“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH dan AKBP AH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia mengungkapkan, komitmen itu dibuktikan dengan telah digelarnya rekonstruksi dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

“Proses rekonstruksi yang kami gelar melibatkan JPU dan LPSK, ini juga merupakan komitmen Polda Sumatera Utara untuk segera menuntaskan perkara tersebut,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan baik lancar sesuai yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Adapun tujuan digelarnya rekonstruksi untuk menyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi. Sehingga memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menambahkan sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Pada gelaran rekonstruksi itu turut dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.

“Alhamdulillah, walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang sangkakan. Itu hal kecil,” pungkasnya.
(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Polda Sumut Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Aniaya Anak AKBP Achiruddin Terhadap Ken Admiral”

  1. Fletcher Talib berkata:

    Outstanding feature

  2. Zobacz więcej berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top