SPBU Pertamina 44.593.20 Damaran Kabupaten Kudus Diduga Ada Kong Kalikong dengan Pengangsu BBM Bersubsidi

IMG-20230503-WA0013.jpg

Kudus – Berdasarkan hasil pantauan awak media bersama Lembaga KANNI (Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia) investigasi di lapangan jalan KHR Asnawi no 23 Pejaten, Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus patut diduga menjadi ajang para pengangsu BBM Bersubsidi. Hal ini terjadi pada Selasa 02/05/23 sekitar Pukul 21;00 Wib ditemukan adanya transaksi pada salah satu SPBU tersebut.

Sebuah Mobil Visto B 1349 KMM biru muda metalik yang didalamnya di penuhi jerigen melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite yang kedua kali. Pengisian diluar ambang batas wajar ini dipastikan dengan jumlah pembelian yang mencapai 500 ribu.
Ternyata mobil KIA Visto tersebut sudah di modifikasi dengan beberapa jerigen di dalamnya. Anehnya lagi, hal ini tetap dilayani oleh pihak SPBU hingga dua kali balak balik. “Betul pak saya yang melayani mobil tadi sebanyak dua kali dari jam 20:00 WIB s/d jam 21:00 WIB dan pembelian BBM terakhir 500 ribu”, Ungkap Ahmad Fauzi operator SPBU.

Jelas transaksi semacam ini sangat merugikan masyarakat, dan hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dalam penjualan BBM bersubsidi. Tidak menutup kemungkinan juga adanya campur tangan dari pihak terkait dan pihak didalam struktur birokrasi.

Sempat terjadi adegan kejar-kejaran antara pengansu dengan tim awak media ketika hendak dikonfirmasi. Pengangsu kabur tancap gas disela keramaian kota.

Hal terpisah dilakukan konfirmasi dengan pihak SPBU. Pengelola SPBU membuka CCTV untuk cek kebenaranya. Terlihat jelas pada bukti rekaman saat pengangsu melakukan aksinya. Namun sangat di sayangkan karena pihak SPBU keberatan dan tidak mengijinkan kami untuk bisa ketemu dengan pihak Manajemen, mandor SPBU pun enggan memberikan kontak personnya.
“Saya mau menjual berapapun ke pembeli itu urusan SBPU karena Kita sudah merasa benar sistem penjualanya”, ungkap mandor SPBU. Saat kami melakukan konfirmasi ke mandor SPBU tiba-tiba datang dua orang ormas yang seolah ditelp untuk membeckup SPBU. Konfirmasi kami pun terputus karena ada kesan dua orang ormas ini menghalangi tugas Wartawan.

Seperti diketahui Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM ) subsidi di SPBU dengan maksud di jual kembali.
Larangan tersebut jelas dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 larangan yang tidak boleh membeli BBM bersubsidi jenis apa pun untuk di jual kembali

Bagi SPBU yang membantu mem perjualbelikan BBM tersebut melanggar aturan niaga BBM pasal 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Pertamina juga harus mengambil menindak tegas kepada SPBU 44.593.20 di Kabupaten Kudus yang telah melanggar aturan maupun ketentuan yang tidak sesuai SOP Pertamina.

(Yanto Kds)

3 Replies to “SPBU Pertamina 44.593.20 Damaran Kabupaten Kudus Diduga Ada Kong Kalikong dengan Pengangsu BBM Bersubsidi”

  1. sekret-natury.pl berkata:

    Insightful piece

  2. Odkryj berkata:

    Insightful piece

  3. ThomasBot berkata:

    canadian pharmacy 365
    https://expresscanadapharm.shop/# canadian pharmacy 365
    canadian online pharmacy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top