Jember -Akhirnya Penyidik Polres Jember telah menetapkan tersangka terhadap pimpinan kelompok tunggal Jati Nusantara NH,yang telah menginisiasi adanya acara ritual di laut selatan tepatnya pantai payangan Ambulu yang menelan korban jiwa sebanyak 11 jiwa meninggal dunia akibat tenggelam berdasarkan keterangan 8 orang saksi dan tersangka NH.
“Selain telah memeriksa saksi yang berada di TKP, penyidik Polres Jember nantinya juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BMKG terkait dengan keadaan cuaca dan situasi laut tempat kejadian perkara yang menyatakan bahwa pada saat kejadian memang kondisi ombak di laut selatan atau cuaca pada saat itu sedang tidak baik,” Jelas Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH saat Pressconfrens tadi sore, Rabo (16/02/2022)Penetapan tersangka ini juga dikarenakan NH telah membawa anggota kelompoknya ke tempat yang berbahaya dengan tidak dibekali alat pelindung ataupun alat keselamatan diri yang sebelumnya NH juga telah diingatkan oleh saksi jangan ke tempat tersebut dikarenakan sangat berbahaya.
Sedangkan motivasi para anggota yang bergabung dalam kelompok Tunggal Jati Nusantara ini bermacam-macam seperti adanya permasalahan keluarga, mempunyai penyakit yang tak kunjung sembuh maupun berlatarbelakangkan masalah ekonomi.
Hingga saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa apa perhiasan dan pakaian yang digunakan oleh para korban serta mobil Elf nopol DK 7526 VF dan satu Toyota Avanza warna putih nopol P 1123 AD yang dinaiki oleh korban. Atas kelalaiannya NH dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
Sumber: Humas Polres Jember
Reporter:Valen,Maria, Yuliani,Dodik, Ray