kepri – Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus Penggelapan dalam Jabatan di KSP Credit Union Jembatan Kasih didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Polsek Nongsa. Selasa (22/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial ML (28 Tahun) jabatan General Manager di KSP Credit Union Jembatan Kasih yang ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib di rumahnya yang beralamat di Dusun Ujung beting Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain :
1 lembar surat keputusan penempatan staf yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih
20 lembar Laporan Hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center KSP Credit Union Jembatan Kasih terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif
2 lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan KSP Credit Union Jembatan Kasih
8 lembar Slip penarikan simpanan fiktif yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan awalnya Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 Sekira pukul 10.35 Wib pelapor mendapat telpon dari saksi yaitu bendahara inisial N bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening bendaraha sementara dari pihak bendahara tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Setelah itu pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada KSP Credit Union Jembatan Kasih. lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak sesuai dengan aturan.
Kemudian pelapor mengumpulkan slip tersebut yang diduga digunakan pelaku ML untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di luar Kota Batam, kemudian dilakukan penyelidikan kembali diketahui bahwa terduga pelaku berada di pulau Ujung Beting Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Nongsa pun langsung melakukan penyelidikan untuk berangkat pulau Ujung Beting Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga. Setibanya di pulau Ujung Beting, selanjutnya kemudian pelaku berhasil diamankan kan di bawa Ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara membuat dan mengarang pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama anggota dari KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan total nominal pinjaman sebesar Rp. 471.100.000 dengan rentan waktu sebulan sekali atau dua bulan sekali sampai terahkir kali pada tanggal 31 Agustus 2022.
Semua slip tersebut tidak ditanda tangan oleh pemilik rekening yang namanya di gunakan oleh pelaku ML, karena setiap penarikan maupun pengajuan pinjaman harus ada tanda tangan dari si pemilik rekening yaitu anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang mengalami sakit kangker payudara.
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 374 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun”. Jelas Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK.(Redaksiswanara)