Grobogan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah hal baru di sekitar lingkungan masyarakat. Akan tetapi, korban sering kali enggan atau tidak berani untuk bercerita, bahkan melapor ke pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Sat Binmas Polres Grobogan mengimbau masyarakat untuk berani mengungkapkan dan melaporkan tindakan KDRT, baik yang dialami sendiri maupun orang lain di lingkungan sekitar.
Imbauan tersebut disampaikan KBO Sat Binmas Polres Grobogan, Ipda Agus Triyono dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT dan perlindungan anak bagi Kader PKK Desa Mayahan, Tawangharjo, Grobogan pada Rabu (22/3/2023).
Ipda agus Triyono menjelaskan, KDRT dimaknai sebagai tindak kekerasan terhadap seseorang, terutama perempuan, oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau yang bekerja dan menetap di dalam rumah tangga. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan KDRT juga dapat dilakukan oleh perempuan terhadap anggota keluarganya.
“Terkadang, kekerasan dianggap mampu menyelesaikan tekanan batin seseorang. Padahal, tidak sama sekali. Kekerasan justru akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak kunjung selesai,” tutur KBO Sat Binmas Polres Grobogan.
Lebih lanjut Ipda Agus Triyono menerangkan bahwa KDRT memiliki banyak rupa. Adapun jenis KDRT meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, serta kekerasan psikis, seperti berucap kasar dan sikap membanding-bandingkan.
“Bagi ibu-ibu yang suka membanding-bandingkan keluarganya dengan tetangga yang lebih hijau (baik), patut waspada karena hal tersebut termasuk kekerasan psikis,” jelas Ipda Agus Triyono.
Menurut KBO Sat Binmas Polres Grobogan itu, kemungkinan pasti banyak sekali korban KDRT yang tidak berani mengungkapkan (hal yang dialaminya) karena takut (dengan) nasib setelah melapor dan ketakutan korban seputar nasib muncul karena ia dan keluarga terlalu bergantung pada pasangannya.
(Redaksi Swanara)
Insightful piece
Покупка диплома о среднем полном образовании: как избежать мошенничества?
bestnasos.ru/forum/user/4583