Grobogan – Musibah kebakaran terjadi di Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Senin (21/03/2023) malam. Peristiwa itu sendiri, menimpa rumah Mr (43).
Dari hasil olah TKP dari pihak kepolisian, kebakaran itu terjadi akibat korban lupa mematikan api pada saat memasak air yang kemudian ditinggalkannya keluar rumah. Adapun akibat kebakaran itu, pemilik mengalami kerugian hingga Rp 35 juta.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek kedungjati Polres Grobogan AKP Marmin mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui BS (35), warga setempat. Saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, ia sedang keluar dari rumahnya, dan melihat api yang membakar rumah milik Mr (43).
’’Saksi kemudian berteriak minta tolong, sehingga warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar dan mencoba membantu memadamkam api tersebut,’’ kata AKP Marmin.
Petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati Polres Grobogan yang mendapatkan laporan kejadian itu, langsung menuju lokasi dan bersama dengan warga berusaha memadamkan apai dengan peralatan seadanya.
’’Api yang sudah terlanjur membesar itu berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 1 jam,’’ ungkap Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan.
Ditambahkan AKP Marmin, rumah milik korban yang terbakar itu berbentuk limasan dengan tiang dari kayu ukuran 12 dan atap terbuat dari baja ringan
Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan juga mengimbau kepada warga agar selalu waspada dan hati-hati akan terjadinya kebakaran rumah.
‘’Pastikan tidak ada api yang menyala sebelum keluar meninggalkan rumah,’’ pungkas AKP Marmin.(Redaksiswanara)