Sukamara – Tindakan terhadap anggota yang melanggar tata tertib disiplin sebagai anggota Polri antara lain berupa teguran lisan, tindakan fisik hingga sanksi administratif.
Pagi ini di lapangan apel Mapolres Sukamara, Kasipropam Iptu Darto bersama Kanit Provos Aipda Dwi Purbo Handoyo memberikan tindakan fisik berupa push up terhadap beberapa anggota.
Hal ini berkaitan dengan pelanggaran ketidakrapian anggota dalam menjaga sikap tampang, yang sebelumnya telah diambil tindakan berupa teguran lisan oleh Provos. Rabu (08/03/2023) pagi.
Kanit Provos mengatakan, “dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberi efek jera sehingga tidak terjadi lagi hal serupa, dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan sikap tampang anggota” pungkasnya.(Redaksiswanara)