Grobogan – Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan NAS(20), warga Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan aduan dari ibu korban.
“Pelaku ditangkap di sebuah kost di Jalan Tentara Pelajar Lingkungan Kwarungan Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, Jumat(3/3/2023).
Korban F yang masih berusia 15 tahun, diduga dicabuli pelaku pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 16.15 WIB di rumah kakek pelaku.
“Saat korban pulang dari rumah kakek tersangka dalam keadaan sedih dan menangis. Ibu korban menanyai apa yang terjadi terhadapnya. Korban bercerita bahwa ia telah disetubuhi dan atau dicabuli oleh pacarnya di rumah kakeknya di Kecamatan Godong,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan menjelaskan, kejadian pedih tersebut bermula saat korban diajak pacarnya ke rumah kakeknya. Saat itu, suasana rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya tersangka meminta handphone korban dengan cara memaksa dan langsung masuk ke kamar.
“Korban yang berniat mengambil handphonenya di dalam kamar, malah ditarik kerah bajunya sambil mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban. Selanjutnya tersangka mendorong badan korban yang mengakibatkan korban jatuh ke kasur,” ujar Kapolres Grobogan.
Tersangka kemudian memukul korban mengenai punggung, kepala dan kaki secara berulang-ulang hingga mengakibatkan korban menangis. Ia menarik celana dan celana dalam yang dipakai korban hingga terlepas sehingga membuat korban menangis kencang. Namun tidak ada yang datang menolong.
“Tersangka langsung menyetubuhi atau mencabuli korban. Tak berapa lama, kakek tersangka datang dan menendang pintu kamar hingga terbuka. Tersangka dimarahi oleh kakeknya dan menyuruh korban untuk pulang,” pungkas Kapolres Grobogan.(Red)