Polisi Benarkan Tersangka Sewakan Apartemen Milik Korban Selama Sepuluh Bulan

8-17.jpg

Jakarta – Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Bekasi (MEL) berusia 34 tahun, terungkap ingin menguasai harta dari korbannya (Angela Hindriati Wahyuningsih) berusia 54 tahun.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Hengki Haryadi) mengatakan, tersangka menyewakan apartemen milik korban di sebuah aplikasi jual-beli, OLX.

“Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99.000.000,- kepada Sdr AG,” terangnya.

Ia menjelaskan, tersangka awalnya mengaku membunuh korban dengan motif asmara karena korban memintanya untuk dinikahi.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, tersangka mempunyai motif lain yakni ingin menguasai harta milik korban.

Salah satunya dengan mengambil alih kepemilikan apartemen milik korban dan menyewakannya kepada orang lain, yakni seseorang berinisial (AG) selama 10 bulan.

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar 99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” katanya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Polisi Benarkan Tersangka Sewakan Apartemen Milik Korban Selama Sepuluh Bulan”

  1. Roger Nicholason berkata:

    I am incessantly thought about this, thanks for posting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top