Wanita Muda Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi Di Hotel Amanda Tebing Tinggi

WhatsApp-Image-2022-11-01-at-05.15.01-768x1024-1.jpeg

Tebing tinggi -Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap seorang wanita muda terduga pelaku pengedar ekstasi di Hotel Amanda Jl Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Jumat lalu (28/10/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial RSN alias Ayu (20) warga Jl Bukit Anggrung Lk II Kel Mekar Sentosa Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto yang mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan warga tentang seorang perempuan yang mengedarkan ekstasi.

“Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti di Hotel Amanda,” terangnya.

Kasi Humas menjelaskan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan 10 (sepuluh) butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 (dua) butir pil berbentuk segitiga dengan berat 4,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru.

Kembali dijelaskan AKP Agus Arianto, sebelumnya pada Jumat (28/10) sekira pukul 20.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Hotel Amanda Jl Sutomo tepatnya di kamar 218.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 20.30 Wib datang seorang perempuan yang diketahui bernama RSN alias Ayu. Personel langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Sepuluh butir ekstasi disita dari genggaman tangan kanan dan sebuah handphone dari tangan kiri pelaku,” jelas Agus.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, selanjutnya petugas membawa Ayu berikut barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga kini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang mungkin terlibat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l,” pungkas Kasi Humas.

Sumber Humas Polres TTinggi
Reporter Yanto

7 Replies to “Wanita Muda Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi Di Hotel Amanda Tebing Tinggi”

  1. Guillermo Mickey berkata:

    Outstanding feature

  2. hosting_bren berkata:

    как выбрать хороший хостинг sidashdmytro.com/kak-vybrat-hosting-saytov.

  3. Tanner Kort berkata:

    Outstanding feature

  4. Diplom_oaKi berkata:

    купить диплом бакалавра https://www.orik-diploms.com/ .

  5. Oborudovan_olpa berkata:

    интерактивное оборудование для актового зала http://i-tec1.ru/ .

  6. krovat_pwPn berkata:

    купить кровать https://krovati-moskva11.ru .

  7. Czytaj dalej berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top