Aksi Damai Warga Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Terkait Indikasi Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik Oleh Pemerintah Desa

IMG-20221028-WA0072.jpg

Kudus – Aksi damai ratusan warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berlangsung  aman dan kondusif dengan pengawalan dan pengamanan ketat dan mengedepankan humanis dari personel gabungan Polri, TNI dan Satpol P, ormas Lindu Aji beserta ormas Pemuda Pancasila dan disaksikan oleh para awak media cetak maupun elektronik.

Koordinatir aksi damai Kuranto cs melakukan perlawanan dan menolak ketidakadilan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Aksi berlangsung damai dan tertib tanpa adanya suatu kericuhan, meskipun dalam perjalanannya sempat ada adu argumentasi dengan pihak pengembang dan kepolisian tapi hal itu dapat diatasi dengan adanya sebuah komunikasi yang baik.

Dari pantauan media, nampak ada  ratusan warga masyarakat yg ikut dalam aksi damai tersebut. Tuntutan aksi damai diantaranya adalah: Pertama, mengembalikan fungsi sungai yang telah ditutup oleh material tanah urug. Hal ini merupakan ketakutkan warga apalagi saat musim penghujan, warga takut terjadi banjir karena drainase tidak berfungsi dengan baik itu.
Kedua adalah memberikan kesempatan kepada warga desa Papringan untuk dapat berkontribusi dalam pengadaan tanah urug walaupun spesifikasi armada tidak memenuhi kuota.
Ketiga atau yang terakhir adalah kepala desa sesegera mungkin mengklarifikasi terhadap warga masyarakat desa Papringan terkait bondo desa yg diduga telah disalah gunakan oleh oknum kepala desa dalam proses jual beli  tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu atau di lakukan tanpa adanya Perdes.

Padahal merujuk pada UU KIP 14 tahun 2008 hal 16 dan 28  tentang (Keterbukaan Informasi Publik) seharusnya oknum kepala desa beserta jajarannya harus tunduk dan patuh dengan aturan tersebut, tetapi kenyataannya Kepala Desa beserta jajarannya  tidak mengindahkan peraturan tersebut dan dengan sangat berani mengangkangi peraturan tersebut.

“Sungguh ironis di era digital seperti sekarang ini hal yang sekecil itu, sekelas Kepala Desa yang notabene punya intelektual tinggi tetapi tidak menguasai materi seperti itu,” ujar Kuranto disela-sela wawancara dengan awak media.

Sebelum membubarkan diri, massa mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

(Yanto Kudus)

2 Replies to “Aksi Damai Warga Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Terkait Indikasi Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik Oleh Pemerintah Desa”

  1. Nathanwaste berkata:

    Link pyramid, tier 1, tier 2, tier 3
    Level 1 – 500 connections with integration embedded in writings on article platforms

    Level 2 – 3000 domain Rerouted hyperlinks

    Lower – 20000 connections assortment, posts, posts

    Utilizing a link pyramid is helpful for online directories.

    Need:

    One connection to the domain.

    Keywords.

    Accurate when 1 key phrase from the content subject.

    Highlight the complementary service!

    Vital! Top connections do not overlap with 2nd and 3rd-rank references

    A link hierarchy is a device for boosting the circulation and backlink portfolio of a website or social network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top