Grobogan – SS, Warga Desa Getasrejo, Grobogan Ditangkap Aparat Polsek Grobogan Karena Mencuri Perhiasan Milik Majikannya. Tidak Tanggung-Tanggung, Perhiasan Yang Dicuri Senilai 25 Juta Rupiah.
Uang Hasil Penjualan Perhiasan Kemudian Dibelikan Ponsel. Sisanya Telah Habis Digunakan Untuk Keperluan Sehari-Hari. Menurut SS, Pencurian Perhiasan Dilakukan Secara Bertahap. SS Yang Baru Bekerja Tiga Bulan Di Rumah Tetangganya Itu Mencuri Perhiasan Dalam Waktu Satu Bulan.
Iptu Sunarto, Kapolsek Grobogan menjelaskan, Awalnya Pencurian Itu Tidak Diketahui Enggar, Majikannya. Pencurian Itu Baru Diketahui Setelah Enggar Membuka Lemari. Saat Itulah Dia Melihat Kotak Perhiasan Sudah Terbuka. Saat Dicek, Perhiasan Di Dalam Kotak Itu Sudah Tidak Ada.
Polisi Yang Menerima Laporan Kemudian Melakukan Penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan Polsek Grobogan mengarah kepada tersangka SS, dan Saat Dimintai Keterangan, SS Mengaku Telah Mencuri Perhiasan Majikannya. Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya, SS Dijerat Dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara.(red)