Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Data Pribadi, Tingkatkan Literasi Keamanan Siber Aparatur

IMG-20260729-WA0058.jpg

Bandar Lampung, Swanara.com – Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Sebagai upaya meningkatkan literasi digital sekaligus memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung akan menggelar Webinar Diseminasi Pelindungan Data Pribadi.

Kegiatan webinar yang dipimpin langsung Kepala bidang Persandian dan Statistik, Ernita, bersinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh aparatur Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sejumlah peserta juga mengikuti kegiatan secara langsung dari Ruang Rapat Lantai 1 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (29/07/2026).

Dalam sambutannya, Ernita menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Berbagai layanan kini telah bertransformasi ke sistem digital yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

“Namun di balik berbagai kemudahan tersebut, terdapat tanggung jawab yang semakin besar dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi,” ucap Ernita.

Ia mengingatkan bahwa data pribadi merupakan hak setiap individu yang wajib dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, hingga pengelolaan data pada setiap instansi harus dilakukan secara aman, transparan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diseminasi ini dinilai memiliki peran krusial dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta kapasitas aparatur pemerintah daerah. Pemprov Lampung menggarisbawahi bahwa pelindungan data pribadi bukanlah tugas yang hanya dibebankan kepada pengelola atau divisi Teknologi Informasi (TI) semata, melainkan tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah.

​”Komitmen, kepatuhan terhadap regulasi, serta kedisiplinan dalam mengelola data akan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” Ucap Ernita

Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah (BSSN) Danang Jaya, S.Si., M.Kom menyoroti pergeseran paradigma kesadaran keamanan informasi di era digital. Ia menegaskan bahwa data kependudukan yang masif dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat rentan menjadi sasaran kejahatan siber jika pengamanannya tidak diperbarui secara berkala.

“Banyak kasus pencurian data di dunia maya terjadi karena kurangnya pengamanan atau minimnya kesadaran. Penggunaan data statis seperti nama ibu kandung atau fotokopi KTP yang tersebar luas sangat rentan disalahgunakan,” ucap Danang.

​Untuk memitigasi risiko tersebut, BSSN mendorong Diskominfotik Provinsi Lampung, selaku koordinator dan ketua tim pelaksana Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) di daerah, untuk melakukan langkah-langkah preventif dan terukur.

“Salah satu instruksi utamanya adalah segera melakukan inventarisasi dan pendataan aset TIK secara menyeluruh di semua OPD, terutama pada sektor layanan publik krusial yang paling banyak mengelola data pribadi seperti RSUD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan BKPSD,” ucap Danang.

Dalam kesempatan yang sama Prof. Sarwono Sutikno, guru besar bidang keamanan siber Komputasi Pervasip dan Hardware dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) mengatakan bahwa Keamanan Siber adalah Mandat Kepemimpinan.

​Transformasi digital di Provinsi Lampung hanya akan berhasil jika dilandasi oleh kepercayaan mutlak dari masyarakat.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),Fokus utama penguatan ini dititikberatkan pada integrasi antara Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan digital.

“Dalam paparan strategis terkait tata kelola digital di lingkungan Pemprov dan Pemkab Lampung, ditekankan bahwa perlindungan privasi dan keamanan informasi adalah dua pilar yang tidak dapat dipisahkan,” ucap Sarwono.

“Pembangunan SPBE diibaratkan seperti membangun sebuah rumah; tidak hanya sekadar mendirikan bangunan fisik, tetapi juga harus dilengkapi dengan jendela, pintu, dan sistem pengamanan yang kokoh agar berfungsi dengan layak dan aman bagi penghuninya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Melalui webinar ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami pentingnya tata kelola pelindungan data pribadi serta mampu memperkuat sistem keamanan informasi demi mewujudkan layanan publik yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

(*)

scroll to top