Nanik Pastikan Tak Akan Seenaknya Atur Anggaran MBG Tanpa Izin Wakil Kepala BGN

FB_IMG_1780588153591.jpg

Jakarta – Setelah resmi dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6/2026),

Nanik menyatakan tidak akan seenaknya mengambil keputusan soal anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun, pengangkatan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18/M Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil BGN, serta Pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tak sendiri, Nanik juga dilantik bersama dua Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Terkait anggaran MBG, Nanik memastikan bahwa hal tersebut akan diawasi ketat oleh Arumsari, Wakil Ketua BGN yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Di sini saya ditemani Ibu Arumsari yang sehari-hari akan memelototi saya dalam hal keuangan dengan teliti, dengan benar. Saya tidak akan mengambil keputusan apapun berkait pengeluaran duit bila Bu Sari tidak oke,” tegasnya.

Arumsari sebelumnya mendampingi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025.

Selain Arumsari, Nanik mengatakan bahwa Trenggono juga akan membantunya dalam mengurus dapur-dapur MBG, terutama yang berada di wilayah yang belum terjangkau pembangunan.

“Di samping saya ada Pak Trenggono yang dia juga akan melindungi saya ikut nanti menggarap dapur-dapur di 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan juga kawasan-kawasan yang belum teritorial, belum terbangun,” paparnya.

Trenggono sendiri merupakan seorang perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kala itu, dia aktif mengawal sejumlah program nasional, termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Nanik dilantik menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana yang kini terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.(red)

scroll to top