Seorang PriaTega Menyetubuhi Anak Bawah Umur

Banyumas – Seorang pria berinisial M (56) tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang merupakan anak di bawah umur penyandang disabilitas di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Sat Res PPA/PPO Polresta Banyumas bergerak cepat membongkar kasus memilukan ini dan resmi menahan tersangka pada Minggu (7/6).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan penanganan perkara ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian. “Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Aksi pria paruh baya ini diduga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Tersangka melancarkan perbuatan kejinya sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026 di dalam rumah pribadinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus licik dengan memanggil korban yang tidak berdaya ke rumahnya. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan mengulangi perbuatan tersebut berkali-kali.(Redaksi swanara)

scroll to top