Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jual beli lahan di Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/6/2026).
Usai majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihaknya, Gus Yazid secara terbuka menantang jaksa untuk memeriksa sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nah, sekarang saya mau minta. Kira-kira berani tidak itu kejaksaan memanggil Pak Prabowo Subianto yang sekarang presiden? Berani enggak manggil? Berani enggak manggil Bu Sri Mulyani yang Menteri Keuangan?” ujar Gus Yazid di hadapan persidangan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani diperlukan untuk menjelaskan status aset yang menjadi pokok perkara. Ia mempertanyakan mengapa lahan yang disebut sebagai aset milik Kodam IV/Diponegoro tidak tercatat sebagai aset negara.
“Kenapa aset ini kok tidak didaftarkan?” katanya.
Selain itu, Gus Yazid juga meminta agar sejumlah jenderal yang pernah disebut dalam persidangan turut dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh asal-usul dan status lahan yang menjadi objek perkara.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti nilai aset yang telah disita penyidik. Menurutnya, total aset yang disita mencapai sekitar Rp35 miliar, sementara nilai perkara yang dituduhkan kepadanya disebut sekitar Rp20 miliar.
“Dari kasus tuntutan saya 20 miliar, aset yang disita itu sudah 35 miliar,” ujarnya.
Gus Yazid juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo terkait pengembalian kerugian negara. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap wacana pemberian pengampunan bagi pihak yang mengembalikan kerugian negara.
Dalam pernyataannya, ia mengaku pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Prabowo dan meminta seluruh fakta terkait perkara tersebut dibuka secara terang di persidangan.
kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Petir, menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Presiden dan Menteri Keuangan berkaitan dengan status aset yang menjadi objek sengketa hukum.
Menurut Zainal, jika lahan tersebut benar merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertahanan melalui Kodam IV/Diponegoro, maka seharusnya tercatat dalam administrasi aset negara yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
“Kalau Menteri Keuangan itu kaitannya dengan aset negara. Aset yang dimiliki Kodam mestinya didaftarkan sebagai aset negara,” katanya.(Red)
