Warga Bobosan Purwokerto Ditagih Pajak Tahun 1994 , Padahal Tanah Baru Dibeli 2008

Banyumas – Warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, mendadak digemparkan oleh isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.

Bagaimana tidak? Surat tersebut secara mengejutkan memuat tagihan “hantu” berupa tunggakan pajak masa lalu dari periode tahun 1994 hingga 1995.

Kepanikan dan kebingungan melanda warga karena mayoritas dari mereka bahkan belum memiliki atau menempati tanah tersebut pada tahun-tahun yang ditagihkan.

Menolak Lupa atau Salah Data? Kesaksian Warga

Salah satu warga yang syok adalah Saladin. Ia mengaku menerima SPPT dengan tagihan mundur hampir 30 tahun. Padahal, tanah yang ia tinggali saat ini baru dibeli secara sah pada tahun 2008.

“Tagihan pajak itu sejak tahun 1994, 1995, dan seterusnya. Padahal saat tahun-tahun itu saya belum membeli tanah yang saya tempati sejak tahun 2008,” keluh Saladin, Sabtu (30/5/2026).

Setelah ditelusuri ke kantor kelurahan, ternyata Saladin tidak sendirian. Sebagian besar warga Bobosan mengalami nasib serupa.

Masalah ini diduga kuat bersumber dari karut-marut administrasi data masa lalu, di mana dahulu warga sempat diinstruksikan membayar pajak ke Kantor KPP Pratama sebelum akhirnya dialihkan ke Sekretariat Daerah (Setda).

Saladin memperingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, kekacauan data ini bisa menjadi “bom waktu” yang memicu kemarahan warga secara luas.

Bapenda Buka Suara: Ini Rekomendasi BPK dan Bersifat Klarifikasi

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Sugeng Amin, langsung memberikan klarifikasi.

Usut punya usut, munculnya piutang jadul ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan adanya piutang PBB-P2 sebesar Rp51 miliar untuk periode 1994–2012 hasil pelimpahan dari KPP Pratama ke Pemkab Banyumas sejak 2013 yang “tertidur” dan belum pernah ditagih atau diklarifikasi sama sekali hingga tahun 2025.

Sugeng menjelaskan sistem penagihan baru ini:

》Sistem Scan Barcode: SPPT 2026
sebenarnya hanya memuat hitungan
pajak tahun berjalan. Namun, jika
barcode di dalam surat tersebut di-scan,
maka akan muncul seluruh total piutang
yang belum dibayar dari tahun 1994
hingga 2025.

》Bukan Tagihan Final: Bapenda
menegaskan bahwa data yang muncul
saat ini bersifat klarifikasi, bukan angka
mati yang wajib dibayar jika tidak sesuai
fakta hukumnya.

Catat Tanggal Jatuh Tempo dan Cara Mengurusnya

Bapenda Banyumas membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga yang ingin meluruskan kekeliruan data ini.

Jika warga memiliki bukti sudah membayar pada tahun tersebut, atau memang baru membeli tanah di tahun-tahun setelahnya (seperti kasus Saladin), mereka diminta segera melakukan klarifikasi ke kantor Bapenda atau melalui nomor WhatsApp resmi yang tertera di SPPT.

Namun, untuk tagihan murni PBB-P2 Tahun Pajak 2026, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengimbau agar masyarakat tetap membayarnya tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Juli 2026.

Warga diharapkan proaktif agar piutang raksasa masa lalu ini bisa segera dibersihkan (cleansing) tanpa memberatkan masyarakat yang tidak bersalah.(Red)

scroll to top