Bengkulu – Polda Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung di Selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Bengkulu, jajaran kepolisian, dan insan pers pada Selasa (2/6/26).
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat karena menyasar harta benda dan berpotensi mengganggu rasa aman. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 324 laporan polisi terkait kasus 3C yang ditangani oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) lebih banyak terjadi di kawasan permukiman pada pagi hingga siang hari. Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kerap terjadi di jalan umum pada malam hari, khususnya di lokasi yang minim pengawasan. “Temuan ini menjadi dasar bagi kami untuk meningkatkan patroli, pemetaan daerah rawan, serta memperkuat langkah pencegahan dan penindakan,” ujar Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, 12 unit sepeda motor, 10 telepon genggam, uang tunai Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta barang lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pelaku curanmor berinisial BS, seorang residivis yang berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah laporan diterima pada 25 Mei 2026.
Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui patroli pada lokasi dan jam rawan serta penegakan hukum yang profesional dan tegas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun geng motor yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.(Redaksi swanara
