BERSIH-BERSIH KEMENTERIAN PU : EKS DIRJEN SDA RESMI JADI TERSANGKA SUAP DAN PEMERASAN

Jakarta – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025 sampai Januari 2026, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat pejabat teras ini berkaitan dengan dugaan aksi pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur di lingkungan Ditjen SDA Kementerian PU.

Melansir siaran pers resmi Kejati Jakarta, korps adhyaksa tidak hanya menahan mantan Dirjen SDA.

Penyidik juga menetapkan dua pejabat penting lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU berinisial RS, serta AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya dijerat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU.

Berikut adalah perincian peran masing-masing tersangka, nilai kerugian negara, barang bukti yang disita, hingga rutan tempat penahanan para tersangka:

Peran Eks Dirjen SDA Dwi Purwantoro: Tersangka DP diduga kuat melakoni aksi pemerasan serta menerima aliran dana suap dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai dengan nominal fantastis, yakni lebih dari Rp2 miliar.

Aliran dana haram tersebut mengalir dari beberapa perusahaan BUMN Karya dan pihak swasta pemenang tender untuk mengamankan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Menerima Gratifikasi Berupa Mobil Mewah: Selain uang tunai miliaran rupiah, mantan Dirjen SDA ini juga diketahui menerima fasilitas berupa dua unit mobil mewah, masing-masing bermerek Honda CRV dan Toyota Innova Zenix, sebagai bagian dari pelicin proyek infrastruktur yang berada di bawah wewenangnya.

Tersangka RS dan AS diketahui secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya untuk periode anggaran tahun 2023 dan 2024. Praktik manipulasi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya lebih dari Rp16 miliar.

Penyitaan Aset dan Uang Dolar AS: Dalam rangkaian proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejati Jakarta bergerak cepat dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dua unit mobil mewah hasil gratifikasi serta sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Penyidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen penting untuk mendalami keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, internal BUMN, maupun vendor swasta.

Pasal Berlapis dan Jeratan KUHP Baru: Tersangka DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Sedangkan RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Resmi Ditahan di Rutan Berbeda: Guna kelancaran proses penyidikan ke depan, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 21 Mei 2026.

Tersangka DP ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan pengembangan perkara secara intensif melalui pemeriksaan saksi-saksi ahli keuangan negara guna melacak serta menyita aset-aset tersembunyi para tersangka demi memulihkan kerugian finansial negara secara maksimal.(Red)

scroll to top