Jakarta – Aturan penagihan debt collector (DC) pinjol legal di Indonesia sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Kalau DC melanggar aturan ini, debitur berhak melapor.
Berikut poin pentingnya:
Yang BOLEH dilakukan DC pinjol legal
Menghubungi debitur untuk mengingatkan pembayaran.
Menagih melalui telepon, chat, email, atau kunjungan dengan sopan.
Menawarkan restrukturisasi atau cicilan ulang.
Menggunakan pihak ketiga/DC yang bersertifikat AFPI atau OJK.
Yang TIDAK BOLEH dilakukan
DC pinjol legal dilarang:
Mengancam atau mengintimidasi.
Menghina, mempermalukan, atau berkata kasar.
Menyebarkan data pribadi/foto debitur.
Menghubungi semua kontak di HP debitur.
Menghubungi kantor/tempat kerja untuk mempermalukan debitur.
Menagih dengan kekerasan fisik atau mental.
Menagih memakai unsur SARA atau pelecehan.
Aturan jam penagihan
Penagihan biasanya hanya boleh dilakukan pada jam wajar dan tidak terus-menerus meneror. OJK juga memperketat frekuensi panggilan dan cara komunikasi DC.
Tentang aturan 90 hari
Banyak yang salah paham soal “utang pinjol hangus setelah 90 hari”.
Faktanya:
Utang TIDAK otomatis hilang.
Setelah lewat 90 hari, penagihan langsung oleh platform dibatasi dan biasanya dialihkan ke pihak ketiga/legal collection.
Nama debitur bisa masuk SLIK OJK sehingga menyulitkan pengajuan kredit ke depan.
Jika DC melanggar
Kamu bisa:
Simpan bukti chat, rekaman, atau screenshot.
Laporkan ke:
OJK Pengaduan Konsumen
AFPI
Jika ada ancaman serius atau penyebaran data, bisa lapor polisi.(Redaksi swanara)
