Kebumen – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kebumen.
Kali ini, peristiwanya terjadi di pusat kota.
Seorang pria berusia sekitar 60 tahun, yang sehari-hari dikenal menyewakan _sound system_, diamankan Polres Kebumen karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak.
Sungguh ironis.
Di usia senja yang seharusnya diisi dengan keteladanan, pelaku justru berhadapan dengan hukum akibat perbuatan yang sangat tercela.
“Fakta yang Terungkap dari Warga”
Berdasarkan keterangan warga sekitar(B),sekaligus tetangga korban dan pelaku, jumlah korban yang terdeteksi sejauh ini mencapai 5 orang.
Rata-rata korban masih duduk di bangku SD kelas 4 dan 5.
Modus yang digunakan pelaku,masih didalami penyidik, namun kedekatan pelaku dengan lingkungan sekitar diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban berani melapor.
Keberanian itu memicu korban lain ikut bersuara.
“Langkah Hukum: Tidak Ada Toleransi”
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kebumen untuk penyelidikan lebih lanjut. Secara hukum, perbuatan ini bukan sekadar “asusila” melainkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Dasar hukumnya jelas:
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E jo Pasal 82: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
– Pemberatan hukuman: Jika pelaku adalah orang yang dipercaya karena kedekatan di lingkungan, atau korban lebih dari satu, maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pokok.
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Menjamin pemulihan korban, restitusi, dan pendampingan psikologis.
Artinya, usia tua bukan alasan penghapus pidana. Hukum tidak memandang umur ketika yang dilanggar adalah masa depan anak.
“Pertanyaan Kritis untuk Kebumen”
Mirisnya, ini bukan kejadian pertama di Kebumen. Publik wajar bertanya:
1.”Pencegahan di mana?” Apakah edukasi “Berani Bicara” dan “Tubuhku Milikku” sudah masuk ke semua SD secara rutin, bukan hanya saat ada kasus?
2. Deteksi dini lemah”. 5 korban berarti aksi ini bukan sekali. Di mana peran RT, RW, sekolah, dan tokoh masyarakat dalam sistem pengawasan berbasis komunitas?
3.Pemulihan korban. Selain menghukum pelaku, apakah Pemkab Kebumen sudah punya _shelter_ dan psikolog klinis anak yang cukup untuk mendampingi 5 korban hingga pulih?
“Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan Kita”
1.Penegakan hukum maksimal.
Proses harus cepat, transparan, dan memberi efek jera.
Publik berhak tahu perkembangan kasus tanpa mengekspos identitas korban.
2.Audit lingkungan rawan.
Dinas Sosial, DP3AKB, dan kepolisian perlu memetakan titik rawan dan profesi yang aksesnya dekat dengan anak.
3. Wajib lapor bagi orang dewasa.
UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang mengetahui ada kekerasan seksual wajib lapor. Diam berarti ikut melanggengkan.
4. Pendidikan seksual usia dini yang tepat.
Anak kelas 4 dan 5 harus paham bagian tubuh privat, berani menolak, dan tahu ke mana melapor.
“Pesan untuk Para Predator”
Tidak ada tempat aman bagi pemangsa anak. Undang-undang sudah menaikkan ancaman hukuman, termasuk kebiri kimia dan pemasangan chip bagi residivis.
Jejak digital dan kesaksian korban kini sangat diperhitungkan di pengadilan.
Usia senja Anda akan habis di penjara jika menyentuh anak.
Untuk Kebumen: duka ini harus jadi yang terakhir. Lindungi anak bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua sebagai tetangga, guru, dan orang tua. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai, segera lapor ke “UPTD PPA Kebumen, Polres Kebumen Unit PPA, atau call center SAPA 129”.
Anak Kebumen berhak tumbuh tanpa takut.(Red)
