BFI Finance Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil Di Tangerang Selatan

JAKARTA – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) atau BFI Finance memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media massa mengenai persoalan penarikan kendaraan yang melibatkan penagih eksternal.

Perusahaan menegaskan pihaknya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini akibat tindakan konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembiayaan.

Kasus ini bermula ketika BFI Finance menyetujui fasilitas pembiayaan dengan jaminan mobil Lexus untuk konsumen berinisial AHP di Tangerang Selatan pada Desember 2023.

Corporate Secretary BFI Finance Budi Darwan Munthe menjelaskan, dalam perjalanannya, konsumen tersebut mengalami kendala pembayaran hingga menunggak tiga kali angsuran pada November 2025.

Budi menjelaskan, saat dilakukan pengecekan, mobil tersebut diketahui sudah tidak berada di tangan konsumen.

Karena minimnya informasi mengenai keberadaan unit, pihak perusahaan akhirnya menugaskan jasa penagih eksternal.

“Mempertimbangkan BFI Finance tidak memperoleh informasi lebih lanjut dari konsumen atas keberadaan dan kronologi pengalihan mobil tersebut, BFI Finance menugaskan jasa penagih eksternal untuk melakukan pelacakan dan meminta mobil tersebut dari pihak yang menguasai mobil agar menyerahkannya kepada BFI Finance,” katanya.

Pada 4 November 2025, saat penagih eksternal menjalankan tugas, ditemukan fakta bahwa mobil Lexus tersebut telah dikuasai oleh pihak lain berinisial Saudara AP yang mengaku membelinya secara tunai.

Mengetahui hal tersebut, tim penagih segera menghentikan proses penarikan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, Manajemen BFI Finance telah menemui Saudara AP secara langsung pada 7 November 2025.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, BFI Finance telah bertemu dengan Saudara AP pada tanggal 7 November 2025 untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Saudara AP akibat adanya kejadian di atas,” jelasnya.

BFI Finance masih terus menjalin komunikasi dengan Saudara AP, pihak berwajib, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi terbaik.

Perusahaan pun menekankan bahwa posisi mereka adalah korban dari wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah pertama.

“ BFI Finance merupakan korban dari konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya kepada BFI Finance. BFI Finance berkomitmen untuk taat hukum dan berhak menempuh proses hukum yang diperlukan terhadap konsumen guna penyelesaian masalah ini,” tegasnya.

Manajemen memastikan kejadian ini tidak memiliki dampak material yang dapat mengganggu kelangsungan hidup perusahaan maupun mempengaruhi harga saham BFIN di pasar modal.(Redaksi swanara)

scroll to top