THOWAF DI BAITULLAH


Oleh : Ibnu Hajar Mahbub

Diantara rukun haji lainnya selain ihram dan wuquf di Arafah adalah Thowaf di Baitullah.

Di dalam Kitab Fiqih Kifayatul Ahyar dijelaskan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dijaga oleh calon haji ketika melakukan thowaf :

_*Pertama*_, suci dari hadats dan najis yang ada pada badan, pakaian, dan tempat.

Andaikan seorang muthowwif di tengah-tengah thowafnya itu berhadats kecil, wajib baginya untuk berwudlu kembali dan menurut qaul yang kuat, dia harus melanjutkan thowafnya tanpa perlu mengulang dari awal lagi.

Tidak perlu berwudlu kembali jika ditengah-tengah thowafnya dia bersentuhan kulit dengan orang yang berlainan jenis karena kesulitan untuk berwudlu kembali.

_*Kedua*_ tertib yakni harus memulai dari _Hajar Aswad_ dan menjadikan Baitullah sebelah kirinya. Yang lebih baik lagi, ketika memulai thowaf, seluruh badan muthowwif berada sejajar dengan Hajar Aswad kemudian berniat thowaf.

Sunnah menghadap Hajar Aswad setiap berada di sampingnya.

Menurut qaul yang kuat, niat thowaf tidak wajib sebab sudah termasuk dalam niat haji.

Bila seseorang memulai dari selain Hajar Aswad, maka tidak dihitung sebagai putaran . Ketika telah sampai padanya, baru masuk hitungan.

_*Ketiga*_, orang yang thowaf seluruh badannya harus berada di luar _Baitullah_. sehingga andaikan orang itu berjalan di dalam _*Syadzarwan Ka’bah*_, tidak sah thawafnya, sebab Syadzarwan masih termasuk Ka’bah.

_*Syadzarwan*_ adalah bagian yang terdapat di sekeliling dinding Ka’bah, tepatnya di bagian bibir bawah pondasi Ka’bah.

_*Keempat*_, di dalam thowaf hendaklah dilakukan tujuh kali keliling. Antara putaran yang satu dengan putaran berikutnya tidak wajib berturut-turut, asalkan jeda antara putaran satu dengan putaran selanjutnya tidak terlalu lama.

Namun yang lebih afdhol adalah berturut-turut, tanpa jeda.

والله اعلم بالصواب

Pondok Aren
Selasa, 05 Mei 2026
17 Dzulqaidah 1447 H

scroll to top