Mengenal Ustaz Al Misry Juri Hafiz Quran Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Swanara – Agama sejatinya indah dan menyejukkan. Namun, sering dirusak oleh ustaz seperti dilakukan pendakwah Al Misri ini. Gara-gara nafsu birahi sudah ke ubun-ubun ia pun melakukan kekerasan seksual. Ada lima korban, ada juga bilang 18 korban akibat nafsu kejantanannya itu. Mari kita kenalan dulu siapa sebenarnya Al Misri yang merusak reputasi Islam ini. Seruput Koptagul, nikmati narasinya, wak!

Nama lengkapnya Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed, atau Ahmad Al Misry, bukan nama kecil di dunia dakwah. Ia adalah produk pendidikan elit, lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, S1 Syariah Islamiyah sekitar 2009, dengan bekal ilmu fikih, tafsir, hadis, dan tasawuf. Empat pilar yang seharusnya cukup kokoh untuk menopang moral, bukan justru menjadi latar belakang runtuhnya.

Ia datang ke Indonesia sekitar 2010, lalu tumbuh seperti fenomena yang sulit dibendung. Majlis taklim, pesantren, hingga acara keagamaan nasional menjadi habitatnya. Televisi mengangkatnya ke level berikutnya, juri Hafiz Indonesia, pengisi acara Damai Indonesiaku di tvOne, Khazanah dan Jazirah Islam di Trans7, hingga Shodaqoh Yuk! di RTV. Ia tampil dengan gaya yang nyaris tanpa cela. Tenang, lembut, fasih berbahasa Indonesia. Ini membuat jamaah merasa sedang mendengar kebenaran yang disampaikan dengan volume rendah agar lebih meresap.

Kehidupan pribadinya? Dijaga seperti rahasia negara. Status menikah ada, tapi identitas istri dan anak tidak pernah benar-benar muncul ke permukaan. Dulu ini dianggap bentuk kehati-hatian. Sekarang terasa seperti bab yang sengaja dikosongkan dalam buku yang ternyata penuh catatan kaki gelap.

Prestasinya menggunung, pengaruhnya meluas. Ia disebut sebagai salah satu pendakwah asing paling dikenal di Indonesia. Bahkan, dianggap melanjutkan peran dakwah figur besar sebelumnya. Semuanya tampak rapi, seperti panggung yang sudah disusun dengan sempurna, lampu, suara, dekorasi, hingga seseorang menyalakan lampu yang lebih terang dan memperlihatkan debu yang selama ini tidak ingin dilihat.

Lalu datang momen itu, dingin, resmi, dan mematikan. Kepolisian menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkannya pada 24 April 2026, hasil gelar perkara yang katanya demi perlindungan korban. Kalimat yang terdengar administratif, tapi di baliknya ada cerita panjang yang tidak bisa disederhanakan.

Pasal yang dikenakan bukan sekadar formalitas: Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 KUHP 2023, serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rentang kejadian? 2017 hingga 2025. Delapan tahun yang membentang dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Kairo, Mesir, seolah-olah ini bukan dugaan kejahatan, tapi perjalanan panjang yang terus diulang tanpa ada yang menghentikan.

Jumlah korban resmi yang melapor ada lima. Namun, pendamping korban memperkirakan jumlah sebenarnya bisa mencapai 18 orang. Angka yang tidak lagi terasa seperti statistik, tapi seperti gema yang terus memantul, memperbesar kekecewaan publik.

Pria berusia 39 tahun ini, yang kini berstatus warga negara Indonesia, berdiri di titik paling sunyi dalam kariernya, titik di mana semua gelar, semua prestasi, semua citra santun, runtuh tanpa suara gemuruh, hanya menyisakan rasa getir yang sulit dijelaskan. Ia pernah menjadi wajah dakwah yang menenangkan. Kini, ia menjadi simbol bagaimana kepercayaan bisa dihancurkan dari dalam, perlahan, dan dengan cara yang paling menyakitkan.

Jika semua ini terasa berlebihan, kejam, atau tidak ingin dipercaya, itulah inti dari cerita ini. Karena tidak semua kekecewaan datang dengan peringatan. Beberapa datang dengan nama yang dulu kita hormati.(Red)

scroll to top