Bupati Banyumas Akhirnya Setujui ASN WFH Setiap Jumat

FB_IMG_1775383139696.jpg

Banyumas – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono akhirnya menyetujui penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten.

Kebijakan itu akan berlaku satu hari dalam sepekan, setiap Jumat. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya Sadewo menunjukkan sikap keberatan terhadap penerapan WFH secara luas.

Ia menilai, tidak semua instansi bisa menjalankan pola kerja jarak jauh tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Tidak semua bisa WFH. Ada yang harus tetap melayani masyarakat secara langsung,” kata Bupati, Rabu 1 April 2026.

Pemkab Banyumas kemudian memilih jalan tengah dengan menerapkan skema kerja kombinasi atau hybrid. ASN tetap bekerja dari kantor pada hari kerja biasa, sementara WFH diberlakukan terbatas setiap Jumat. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku seragam di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan pekerjaan umum, tetap diharuskan siaga melalui sistem piket.

Sadewo menegaskan, prinsip utama dalam kebijakan ini adalah menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia tidak ingin kebijakan WFH justru membuat akses layanan publik menjadi terhambat.

“Kalau semua WFH, nanti masyarakat kesulitan. Pemerintah itu tugasnya melayani,” ujarnya.

Di sisi lain, penerapan WFH juga disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan mendorong digitalisasi layanan pemerintahan. Pengurangan mobilitas pegawai diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus mengurangi beban lalu lintas.

Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang mendorong fleksibilitas kerja bagi ASN. Meski demikian, Pemkab Banyumas memastikan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Dengan skema ini, pemerintah daerah berharap keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.(Redaksi swanara)

scroll to top