Korlantas ; Ingatkan Pemalsuan Dokumen Tindakan Kejahatan Serius

image-4-2.jpeg

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan bahayanya kendaraan bodong atau berdokumen palsu usai maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di berbagai daerah.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.

“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara material maupun hukum.

Brigjen Wibowo pun mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu.

Ia menerangkan pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.

Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.

STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian.

Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.

Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.

ia menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas.

Beberapa langkah itu di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” jelasnya.

Korlantas Polri juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Terbongkar kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang diungkap Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.(Redaksi swanara)

scroll to top