Dittipidsiber Bareskrim Polri Serahkan Uang Rp58,1 M Hasil Judol Ke Negara

image-2-3.jpeg

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online senilai Rp58.183.165.803.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dieksekusi ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, dana tersebut merupakan hasil eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” jelas Brigjen Pol. Himawan, Kamis (4/3/26).

Menurut Brigjen Pol. Himawan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau asset recovery dari praktik perjudian online.

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” ujarnya.(D.e.p)

scroll to top