Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram

image-4-1.jpeg

Jakarta – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (2/3/26) sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan Toko Berkah Mandiri Elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.

Kanıt 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menyebut bahwa tim penyidik mengamankan seorang pria berinisial ERI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram.

Ia menerangkan, barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam berlakban bertuliskan “Fragile” dan dimasukkan ke dalam paper bag warna merah.

Penyidik juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna coklat.

“Pada hari senin tanggal 2 maret 2026 kami telah berhasil mengamankan satu pelaku kejahatan narkotika yang diduga jenis sabu dengan berinisial ERI dengan jumlah barang bukti 102,2 gram narkotika jenis sabu, TKP di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat,” ungkapnya, Rabu (4/3/26).

AKP Rumangga, menyebut bahwa saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena itu sangat merusak generasi bangsa.

“Maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait Narkoba akan tindak lanjuti dan akan kami Telusuri sampai ke bandarnya,” jelasnya.(Hidayat/red)

scroll to top